Panduan ini memberikan pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan SMA dalam melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik. Panduan ini mencakup konsep penilaian, penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan, pengolahan hasil penilaian, pemanfaatan hasil penilaian, dan format rapor.
Panduan ini memberikan pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan SMA dalam melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik. Panduan ini mencakup konsep penilaian, penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan, pengolahan hasil penilaian, pemanfaatan hasil penilaian, dan format rapor.
Penilaian hasil belajar dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Penilaian oleh pendidik bertujuan untuk memantau kemajuan peserta didik, penilaian oleh satuan pendidikan untuk menentukan kelulusan, dan penilaian oleh pemerintah seperti Ujian Nasional untuk mengukur capaian nasional. Penilaian mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan dengan menggunakan berbagai instrumen sesuai prins
Dokumen ini membahas tentang penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) di satuan pendidikan. KKM ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik. KKM berfungsi sebagai acuan penilaian, persiapan peserta didik, evaluasi program pembelajaran, dan kontrak pedagogik. Penetapan KKM mempertimbangkan kompleksitas materi pelajaran, kemampuan peserta didik, dan
Dokumen tersebut membahas pedoman pelaksanaan Ujian Sekolah dan Uji Kompetensi Keahlian di Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Jawa Barat tahun 2021, mencakup peniadaan Ujian Nasional, pelaksanaan Ujian Sekolah oleh satuan pendidikan, dan pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian untuk mengukur kompetensi lulusan SMK.
Dokumen tersebut membahas tentang penilaian hasil belajar siswa pada masa pandemi Covid-19, meliputi:
1. Penilaian proses belajar dari rumah yang berfokus pada pembelajaran bermakna tanpa tekanan menyelesaikan kurikulum.
2. Penilaian akhir semester dan tahun dapat dilakukan melalui portofolio, penugasan, tes daring, dan bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
3. Penilaian harus m
Dokumen tersebut membahas tentang panduan penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan berdasarkan Kurikulum 2013. Dokumen menjelaskan perubahan paradigma penilaian dari penilaian tradisional menjadi penilaian autentik, prinsip-prinsip penilaian autentik, teknik penilaian untuk pengetahuan, keterampilan, dan sikap, serta ketentuan penentuan ketuntasan belajar.
Peraturan ini mengatur tentang standar penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah. Standar penilaian mencakup lingkup, tujuan, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar siswa. Penilaian dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa.
Peraturan ini mengatur tentang standar penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah. Standar penilaian mencakup lingkup, tujuan, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar siswa. Penilaian dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa.
Peraturan ini mengatur tentang standar penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah. Standar penilaian mencakup lingkup, tujuan, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar siswa. Penilaian dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah untuk mengukur capaian kompetensi siswa.
Ujian Nasional tahun 2013 akan mengalami beberapa perubahan untuk meningkatkan kualitasnya, di antaranya penyatuan pelaksanaan UN sekolah dan pendidikan kesetaraan, penyesuaian aturan untuk sistem akselerasi dan kredit semester, peningkatan kesulitan soal, serta peran perguruan tinggi dalam UN SMA/MA. Perubahan ini dimaksudkan agar UN lebih representatif menilai capaian peserta didik secara nasional.
Dokumen tersebut merupakan peraturan tentang standar penilaian pendidikan yang mengatur mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar siswa di tingkat pendidikan dasar dan menengah secara nasional. Peraturan ini menetapkan berbagai jenis penilaian seperti ulangan harian, tengah semester, akhir semester, serta ujian sekolah dan nasional. Selain itu, dokumen ini juga menjelaskan prinsip, teknik, dan prosedur penila
Selaras dengan paradigma berpikir coaching, terdapat tiga kompetensi utama yang perlu dilatih oleh kepala satuan pendidikan sebagai seorang coach. Kompetensi hadir utuh adalah pondasi awal untuk muncul dan berkembangnya kompetensi coaching yang lain. Apa saja dua kompetensi coaching yang lainnya harus dilatih? Apa manfaat melatih kompetensi hadir utuh?
Modul ini secara umum akan memperkenalkan Bapak/Ibu dengan tiga kompetensi utama coaching dan secara khusus membantu Bapak Ibu mengenal lebih dalam arti penting dan manfaat melatih kompetensi hadir utuh. Ibu/Bapak juga akan diajak berlatih untuk menguatkan kompetensi hadir utuh dengan teknik yang sederhana dan mudah dilakukan dimanapun dan kapanpun.
Referensi:
Tim penyusun modul Coaching dalam Supervisi Akademik. Pendidikan Guru Penggerak. 2022. Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Tim penyusun modul Pembelajaran Sosial Emosional. Pendidikan Guru Penggerak. 2022. Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Stanier, Michael Bungay. (2017). Coaching habit : say less, ask more & change the way you lead forever . Toronto: Box of Crayons Press.
Skill yang Harus Dimiliki Para Coach Agar Coaching Berjalan...
Memberikan Pertanyaan yang Baik.
Memiliki Pembawaan Positif.
Kemampuan Mendengarkan dan Memotivasi.
4. Bisa Memandu Percakapan dengan Baik.
Berkomitmen untuk Terus Belajar.
Coaching – Di zaman modern sekarang, persaingan antar perusahaan merupakan hal yang wajar terjadi. Pengembangan terhadap sumber daya manusia berupa karyawan memang menjadi sesuatu yang perlu dilakukan secara konsisten agar karyawan mampu mengembangkan kompetensi dan kinerja yang lebih baik dari waktu ke waktu.
Hal ini penting sehingga bisa berkontribusi dengan produktif dalam sebuah perusahaan. Salah satu bentuk pengembangan untuk karyawan yang bisa dilakukan oleh perusahaan yaitu Coaching.
Apa Itu Coaching? Harvard Business Review memberikan definisi tentang coaching, coaching diartikan sebagai suatu hal yang memberikan kesempatan untuk bertindak sebagai fasilitas untuk mengkomunikasikan kinerja dengan dua arah.
Coaching dalam lingkungan bisnis merupakan metode pelatihan di mana individu yang lebih berpengalaman atau terampil memberikan saran dan bimbingan kepada karyawan yang bertujuan untuk membantu mengembangkan keterampilan, kinerja, dan karier individu dalam sebuah perusahaan.
Yang terpenting dari adanya coaching yaitu siapa yang menetapkan tujuan yang ingin diraih. Dalam hal ini, bukan coach yang menentukan tujuan, tetapi justru orang yang dibina (coachee). Dengan demikian, coaching yang dimaksud di sini bukanlah cara untuk mengajari apalagi memberikan instruksi kepada orang yang dibina.
Coaching merupakan suatu proses dalam membuka potensi diri yang bertujuan memaksimalkan kinerja. Coaching atau coaching clinic bertujuan untuk memaksimalkan kemampuan, baik dari segi personal maupun profesional.
Umumnya, teknik coaching dimulai dari percakapan yang eksploratif secara dua arah......
3. LANDASAN HUKUM:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK
INDONESIA NO 21 TAHUN 2022 TENTANG; STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN PADA
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG
PENDIDIKAN MENENGAH
• PASAL 11: SATUAN PENDIDIKAN MENETAPKAN MEKANISME PENENTUAN KENAIKAN KELAS
DAN KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN BERDASARKAN PEDOMAN YANG DITETAPKAN
OLEH KEPALA UNIT UTAMA YANG MEMBIDANGI KURIKULUM DAN ASSESMEN.
• PASAL 12: PEDOMAN PENYUSUNAN PROSEDUR DAN BENTUK PENILAIAN HASIL BELAJAR
PESERTA DIDIK DITETAPKAN OLEH KEPALA UNIT UTAMA YANG MEMBIDANGI KURIKULUM
DAN ASSESMEN.
JDIH NO 262/M/2022 TENTANG PANDUAN PENERAPAN KURIKULUM DALAM RANGKA
PEMULIHAN PEMBELAJARAN
4. KELELUASAAN PENENTUAN KENAIKAN
KELAS DALAM KURIKULUM MERDEKA:
Pendidik diharapkan mampu menjalankan fungsi asesmen secara optimal sehingga
mampu mendiagnostik perkembangan peserta didik. Hasil diagnostik digunakan sebagai
rujukan untuk melakukan tindak lanjut pembelajaran. Demikian juga asesmen formatif
dan sumatif diharapkan berjalan dengan baik, sehingga pada akhir fase, semua peserta
didik naik kelas karena telah mencapai tujuan pembelajaran yang direncanakan.
Pendidik dan satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk menentukan kriteria
kenaikan kelas, dengan mempertimbangkan:
• Laporan Kemajuan Belajar
• Laporan Pencapaian Projek Profil Pelajar Pancasila
• Portofolio peserta didik
• Ekstrakurikuler
• Prestasi akademik & non akademik
• Penghargaan peserta didik
• Tingkat kehadiran
5. …..
Penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar
yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan
ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 (satu) tahun ajaran.
Untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan
kelas dapat berdasarkan penilaian sumatif.
Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik untuk kenaikan kelas dilakukan dengan
membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan
pembelajaran.
Pembelajaran terdiferensiasi sesuai tahap capaian peserta didik menjadi salah satu praktik
yang dianjurkan dalam Kurikulum Merdeka.
Penggunaan fase dalam Capaian Pembelajaran adalah salah satu alasan mengapa peserta
didik DAPAT TERUS NAIK KELAS bersama teman- teman sebayanya meskipun dinilai
belum sepenuhnya mencapai kompetensi yang ditetapkan dalam Capaian Pembelajaran di
fase sebelumnya atau tujuan pembelajaran yang ditargetkan untuk dicapai pada kelas
tersebut.
8. CATATAN KHUSUS TERKAIT KENAIKAN KELAS:
• Untuk peserta didik yang mempunyai capaian hasil belajar tertentu yang belum memenuhi
pencapaian minimum akan dilakukan pendampingan penuntasan pencapaian minimum tersebut
oleh guru. kelas/pengampuh bersangkutan dan dilakukan maksimal sebelum tahun ajaran
berikutnya dimulai.
• Untuk peserta didik yang memiliki catatan ketidakhadiran tanpa keterangan (alpha) lebih dari 5%
hari efektif, maka akan ditangani BK dalam behavior counselling dan Kesiswaan dalam pembinaan
kedisiplinan.
• Untuk peserta didik yang memiliki cacatan perilaku tidak terpuji akan ditangani BK dalam behavior
counselling dan Kesiswaan sesuai peraturan sekolah.
• Untuk peserta didik yang berkebutuhan khusus, pertimbangan kenaikan kelas dan penanganan akan
diputuskan dengan kriteria khusus dalam rapat pleno dewan guru.
Untuk meminimalkan kemungkinan persoalan terkait pencapaian hasil belajar peserta didik, maka
MASTERY Learning wajib diterapkan dan sangat cocok dalam pembelajaran terdiffrensiasi. FUN
Learning dan EXPERIENTIAL Learning dapat menjadi kunci meminimalkan ketidakhadiran peserta didik .
9. Mekanisme Kelulusan Pada
Penerapan Kurikulum Merdeka
Untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar kelulusan dapat
berdasarkan penilaian sumatif, yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tulis, tugas untuk
performa, portofolio, atau kombinasi.
Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik untuk kelulusan dilakukan dengan
membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan
pembelajaran.
Penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan pada
semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan
capaian kompetensi lulusan.
Seperti halnya kenaikan kelas, penentuan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan.
Penentuan kelulusan dari satuan pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan
kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran
dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada:
• kelas V dan kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat; dan
• setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang
sederajat dan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.
10. Peserta didik dinyatakan lulus dari
satuan/program pendidikan setelah:
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
Mengikuti penilaian sumatif UJIAN SEKOLAH yang diselenggarakan oleh satuan
pendidikan.
Memenuhi capaian kompetensi lulusan.
Dinyatakan LULUS dalam keputusan RAPAT PLENO DEWAN GURU yang minimal
dihadiri 90% guru
11. PENILAIAN AKHIR (NA) UNTUK IJAZAH:
SD
NA = 80% RATA-RATA RAPORT KELAS V DAN VI + 20% RATA-RATA NILAI UJIAN SEKOLAH
SMP
NA = 80% RATA-RATA RAPORT KELAS VII,VII,IX + 20% RATA-RATA NILAI UJIAN SEKOLAH
SMA
NA = 80% RATA-RATA RAPORT KELAS X,XI,XII + 20% RATA-RATA NILAI UJIAN SEKOLAH
NILAI UJIAN SEKOLAH terdiri dari 50% Penilaian Sumatif Ujian Akhir dan 50% Penilaian lainnya
(praktek/portofolio/projek/produk).
Khusus mata pelajaran yang tujuan capaian pembelajarannya adalah ketrampilan
(olahraga/seni/mulok), NILAI UJIAN SEKOLAH adalah 100% penilaian dari
praktek/portofolio/projek/produk.
12. PENILAIAN SUMATIF UJIAN SEKOLAH:
Dilakukan pada kelas VI , kelas IX, dan kelas XII.
Dilakukan secara serentak dengan jadwal yang sama untuk setiap jenjang
pendidikannya.
Kisi-kisi disesuaikan dengan tujuan capaian pembelajaran yang telah ditetapkan.
Soal sesuai kisi-kisi dari Bidang Pendidikan – YPD bekerjasama dengan Tim Tugas US
yang ditetapkan berdasar SK Penugasan Bidang Pendidikan - YPD
Soal-soal mengacu pada kriteria HOTS
Penyelenggaraan Ujian Sekolah dikoordinir oleh Bidang Pendidikan Yayasan Panca
Dharma
Teknis pelaksanaan Ujian Sekolah menjadi tanggungjawab satuan pendidikan.