(Go: >> BACK << -|- >> HOME <<)

7 Perbedaan Islam dan Islam Syiah

Islam

Rasindo News – Muhammadiyah juga dikenal sebagai Persyarikatan Muhammadiyah adalah sebuah organisasi non-pemerintah Islam besar di Indonesia. Organisasi ini didirikan pada tahun 1912 oleh Ahmad Dahlan di kota Yogyakarta sebagai gerakan sosial-keagamaan reformis, yang menganjurkan ijtihad – interpretasi individu terhadap Al-Qur’an dan Sunnah, sebagai lawan dari Taqlid – sesuai dengan interpretasi tradisional yang dikemukakan oleh para ulama. Muhammadiyah memainkan peran penting dalam perluasan Salafisme di Indonesia. Salafiyah, juga disebut Salafi dan Salafisme, adalah gerakan reformasi di dalam Islam Sunni. Rukun Islam umat Sunni artinya syahadat, shalat, puasa, zakat, dan menunaikan haji.

Ajaran Rasulullah SAW dapat sampai kepada kita tentu melalui perantara, tidak lain adalah ulama. Jalur terpercaya ini tidak dapat digantikan dengan yang lainnya, sebab ulama hidup di zaman Nabi Muhammad SAW atau melalui penuturan para sahabat Nabi SAW. Sehingga dasar hukum Islam terdiri dari 4, antara lain Alquran, Hadits, Ijma’, dan Qiyas,” katanya dikutip dakwahnu.id. Sedangkan Syiah dalam Ensiklopedi Islam yaitu kelompok aliran atau paham yang mengidolakan bahwa Ali bin Abi Thalib ra dan keturunannya adalah Imam-Imam atau para pemimpin agama dan umat setelah Nabi Muhammad SAW (Ensiklopedi Islam, 1997). Berikut 7 Perbedaan Syiah dan Sunni dikutip dari pecihitam.org:

  1. Rukun Iman. Kaum Syiah menyebut rukun Islam dengan istilah furu’ad-din dan rukun iman dengan istilah ushul ad-din. Kaum Sunni menyebut rukun iman dengan arkanul iman dan arkanul Islam untuk rukun Islam. Perbedaan antara Sunni dan Syiah hanya istilah dengan makna yang sama. Keimanan kepada Allah dalam mazhab Sunni, dalam mazhab Syiah disebut attauhid. Iman kepada nabi, rasul, kitab, dan malaikat disebut nubuwwah. Iman kepada hari akhir disebut al-maad. Sedangkan qadha dan qadar diyakini oleh Muslim Syiah sebagai keadilan Allah (‘adalah). Yang berbeda dalam rukun iman (ushuluddin) mazhab Syiah dengan mazhab Sunni adalah imamah, meyakini kepemimpinan dan wasiat dari Rasulullah saw kepada Ahlulbait. Keyakinan kaum Syiah ini didasarkan pada Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 124 dan 180, hadis ghadir khum, hadis indzar, dan hadis tsaqalain.
  2. Rukun Islam. Dalam rukun Islam, Sunni terdapat syahadah dan dalam Syiah terdapat wilayah. Dalam Sunni ada pernyataan syahadatain yang diucapkan secara lahiriah. Orang yang mengucapkannya akan dianggap sudah beragama Islam meski belum sempurna dalam pelaksanaan rukun Islam lainnya (shalat, puasa, zakat, dan haji). Sedangkan dalam mazhab Syiah, pernyataan syahadatain tidak masuk dalam rukun, tetapi dianggap awal dari seseorang yang hendak memeluk Islam dan masuk dalam fiqih shalat (tasyahud). Ikrar syahadah tetap dilakukan oleh orang yang akan memeluk Islam yang disebut sebagai pintu awal memasuki agama Islam. Baru setelah itu, seorang Muslim/Muslimah berkewajiban untuk menuaikan rukun Islam yang terdiri dari shalat, zakat, puasa, haji, dan wilayah.
  3. Kepemimpinan. Dalam rukun iman mazhab Sunni, tidak ada ketentuan untuk mengimani para khalifah serta tidak ada keharusan mengikuti sahabat dan istri Nabi.  Dalam hadis memang disebutkan agar mengikuti sunnah Rasulullah dan khulafa rasyidin, tetapi hadisnya tidak termasuk dalam kategori yang kuat dan tidak masuk dalam rukun iman. Karena itu, kepemimpinan negara dan politik tidak masuk dari rukun iman. Kaum Sunni dalam urusan kepemimpinan dan kenegaraan ditentukan atas dasar konsensus (ijma) yang dilakukan ulama maupun umat Islam.
  4. Ibadah Shalat. Dalam ibadah shalat, kaum Sunni dan Syiah menghadap kiblat dan gerakannya tidak beda dengan fiqih Sunni Imam Malik. Tangannya tidak sedekap ketika qiyam. Orang Islam yang bermazhab Syiah dalam shalat membaca qunut dan dipraktikan dalam fiqih Sunni Imam Syafii.
  5. Wudhu. Dalam wudhu, Muslimin Syiah mengikuti Al-Quran surah Al-Maidah ayat 6: Yaitu basuh muka dan kedua tangan hingga sikut, usap rambut kepala dan kedua punggung kaki. Wudhu model ini dilakukan juga dalam fiqih Hanafi dan fiqih Maliki.  Dalam mazhab Sunni, selain yang rukun (yang dipraktekan fiqih Syiah) juga mengerjakan yang sunah seperti cuci tangan, kumur-kumur, menghirup air dalam hidung, dan mengusap telinga.
  6. Dalam Tradisi. Kaum Muslimin Syiah hampir sama dengan pengikut Sunni. Selalu membaca shalawat, yasinan, tahlilan, baca doa-doa panjang (jausan kabir, kumail, iftitah, dan doa-doa yang terdapat pada kitab shahifah sajjadiyyah, dan lainnya), menjalankan puasa nisfu sya’ban, rebo kasan, shalat lailatul qadar, ziarah kubur, haul, asyura, dan peringatan maulid nabi.
  7. Al Qur’an. Dilihat dari sumber keduanya masih berdasarkan pada Al-Quran dan Hadits. Dalam pemahaman atas dua sumber tersebut terjadi perbedaan karena dipengaruhi tingkat intelektualitas dan situasi zaman. Karena itu, sesama umat Islam yang lahir dari persoalan politik tidak perlu memperkeruh suasana dengan provokasi. Selayaknya kedua umat Islam dari mazhab ini membangun peradaban Islam dengan menyumbangkan karya intelektual dan menolong orang-orang Islam yang menderita karena kemiskinan. Umat Islam sekarang ini tidak perlu mengorek perbedaan. Biarlah perbedaan mazhab dan benar tidaknya menjadi khazanah yang dikaji dalam lingkungan akademis dengan tinjauan ilmiah. Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA mengatakan, barangkali ungkapan yang paling moderat dalam masalah konflik sunni-syiah adalah masalah salah paham saja awalnya. Ada kelompok dari kalangan umat Islam yang punya pandangan politik yang berbeda pada awalnya. Dan perbedaan ini sesungguhnya masalah yang manusiawi sekali dan mustahil dihindarkan. Yang perlu dilakukan adalah mewujudkan ukhuwah Islamiyah di antara sesama umat Islam dengan kegiatan bersama antara pemeluk Sunni dan Syiah dalam acara-acara yang berkaitan dengan bantuan sosial dan meningkatkan taraf hidup umat Islam yang berkekurangan dalam ekonomi.

Editor: Dedy TA

Diterbitkan oleh CFJ Rasindo Group

PENDIRIAN PERSEKUTUAN CV FHESAGI JAYA pada tanggal 05 Desember 2007 Akta No 02/NOT/XII/2007 dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta pada tanggal 27 Maret 2008 di bawah nomor W13.U2.Kum.07.01.94.CV-2008 di tandatangai oleh Sugeng Wahyudi.S.H.,M.M Nip 040048098 sebagai perusahaan jasa Kontruksi, Realty, Perdagangan Industri sekuritas dan pada tanggal 07 Januari 2013 di lakukan Pemasukan dan Pengeluaran Persero serta Perubahan Anggaran Dasar dengan nomor Akta 01 terdaftar pada hari selasa tanggal 08-01-2013 dalam buku daftar Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I Tanjung Karang dengan nomor 20.1.2013 yang di tandatangani Linda Birsye,S.H.,M.H. Nip 196105061985032002 juga mengembangkan menjadi perusahaan publik di Indonesia tahun 2017 dengan dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Perseroan nomor 45/02/NOT/XII/07/FJ/INT/BL-IX/2017 pada tahun 2019 terdaftar pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU-0078382-AH.01.15 tahun 2019. CFJ Group melakukan ekspansi di bidang media dan merambah bisnis entertainment hospitality tahun 2021 dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar nomor 19 tanggal 08-11-2021 Kemenkum Ham RI nomor AHU-0012110-AH.01.17 tahun 2021. Saat ini CFJ Group merupakan grup investasi terkemuka di Indonesia dengan 4 bisnis strategis: Media, Jasa Kontruksi, Entertainment Hospitality, Industri dan Digital lainnya. CFJ Group mengemban visi menjadi pilar penting pertumbuhan ekonomi nasional dan menjadi pelopor pengembangan teknologi. Terdepan Dalam Menyajikan Berita-berita Paling Aktual, Cepat, dan Tepercaya. Realisasi pengembangan berikutnya Rasindo akan melakukan pengembangan yang signifikan dengan konsep baru di dalamnya agar Menjadi lebih kaya, lebih segar, lebih, elegan dan tentunya tetap mengedepankan unsur user-friendly, sebagai sumber informasi lengkap, yang tidak hanya menghadirkan berita dalam bentuk teks, namun juga gambar, video, hingga live streaming.

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai