(Go: >> BACK << -|- >> HOME <<)

Muhammadiyah

Rasindo News – Muhammadiyah (Pengikut Muhammad); Persyarikatan Muhammadiyah adalah sebuah organisasi non-pemerintah Islam terbesar di Indonesia. Organisasi ini didirikan pada tahun 1912 oleh Ahmad Dahlan di kota Yogyakarta sebagai gerakan sosial-keagamaan reformis, yang menganjurkan ijtihad – interpretasi individu terhadap Al-Qur’an dan Sunnah, sebagai lawan dari Taqlid – sesuai dengan interpretasi tradisional yang dikemukakan oleh para ulama.

Muhammadiyah memiliki peran penting dalam perluasan Salafisme di Indonesia.  Muhammadiyah terus mendukung Adat dan budaya lokal dan mempromosikan toleransi beragama di Indonesia, sementara beberapa perguruan tinggi sebagian besar dimasuki oleh non-Muslim, terutama di provinsi Nusa Tenggara Timur dan Papua. Kelompok ini juga menjalankan rantai besar rumah sakit amal, dan mengoperasikan 128 universitas pada akhir 1990-an.

Sedangkan “Nahdlatul Ulama atau disingkat NU adalah organisasi Islam yang pernah menjadi partai politik di Indonesia. Pendirian NU 31 Januari 1926 Masehi di dirikan oleh Hadratussyaikh Kiai Haji Muhammad Hasyim Asy’ari adalah seorang ulama besar bergelar pahlawan nasional dan merupakan pendiri sekaligus Rais Akbar (pimpinan tertinggi pertama) Nahdlatul Ulama. Beliau memiliki julukan Hadratussyaikh yang berarti Maha Guru dan telah hafal Kutubus Sittah (Hadits 6 Riwayat), serta memiliki gelar Syaikhul Masyayikh yang berarti Gurunya Para Guru. Beliau adalah putra dari pasangan KH. Asy’ari dengan Nyai Halimah, dilahirkan di Desa Tambakrejo, Jombang, Jawa Timur, dan memiliki anak bernama KH. A Wahid Hasyim yang merupakan salah satu pahlawan nasional perumus Piagam Jakarta, serta cucunya yakni KH. Abdurrahman Wahid, merupakan Presiden RI ke-4.

Pandangan keagamaan NU dianggap “tradisionalis” karena menoleransi Adat dan budaya lokal selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Tujuan Nahdlatul Ulama Berlakunya ajaran Islam yang menganut faham Ahlusunah wal Jama’ah untuk terwujudnya tatanan masyarakat yang berkeadilan demi kemaslahatan, kesejahteraan umat, dan demi terciptanya rahmat bagi semesta.

Beberapa tokoh NU adalah pendukung konsep Islam, sebuah ciri khas Islam yang telah mengalami interaksi, kontekstualisasi, pribumisasi, interpretasi, dan vernakularisasi sesuai dengan kondisi Adat Istiadat dan sosial budaya di Indonesia. Islam mempromosikan moderasi, anti-fundamentalisme, pluralisme dan pada titik tertentu, sinkretisme. Namun, banyak sesepuh, pemimpin, dan ulama NU telah menolak Islam dan memilih pendekatan yang lebih konservatif”.

Pada tahun 2008, Muhammadiyah dianggap sebagai organisasi Islam terbesar pertama di Indonesia dengan 29 juta anggota. Muhammadiyah bukanlah sebuah partai politik. Muhammadiyah telah mengabdikan dirinya untuk kegiatan sosial dan pendidikan.

Dalam pembentukannya, Muhammadiyah banyak merefleksikan kepada perintah-perintah Al-Qur’an, di antaranya surat Ali ‘Imran ayat 104 yang berbunyi: Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. Ayat tersebut, menurut para tokoh Muhammadiyah, mengandung isyarat untuk bergeraknya umat dalam menjalankan dakwah Islam secara teorganisasi, umat yang bergerak, yang juga mengandung penegasan tentang hidup berorganisasi. Maka dalam butir ke-6 Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah dinyatakan, melancarkan amal-usaha dan perjuangan dengan ketertiban organisasi, yang mengandung makna pentingnya organisasi sebagai alat gerakan yang niscaya.

Doktrin sentral Muhammadiyah adalah Islam Sunni. Islam Sunni adalah syahadat, shalat, puasa, zakat, dan menunaikan haji. Namun, ia menekankan otoritas Qur’an dan Hadis sebagai hukum Islam tertinggi yang berfungsi sebagai dasar yang sah dari interpretasi keyakinan agama dan praktik.

Fokus utama gerakan Muhammadiyah adalah untuk meningkatkan rasa tanggung jawab moral masyarakat, menyucikan iman mereka ke Islam yang benar. Secara teologis, Muhammadiyah menganut doktrin Salafiyah; menyerukan secara langsung kembali ke Qur’an dan Sunnah dan pemahaman para Imam Salaf (generasi awal), termasuk eponim dari empat Mazhab Sunni.

Muhammadiyah secara langsung menelusuri warisan keilmuannya pada ajaran Mūhammād Râsyīd Rīdâ (w. 1935 M / 1354 H), Muhammad bin ‘Abdul Wahhab (w. 1792 / 1206 AH), dan para teolog abad pertengahan Ahmad Ibnu Taimiyyah (w. 1328 M / 728 H) dan Ibnu Qayyim (w. 1350 / 751 H).

Muhammadiyah sangat mendukung sinkretisme, Sinkretisme adalah suatu proses perpaduan yang sangat beragam dari beberapa pemahaman kepercayaan atau aliran-aliran agama. Di mana Islam telah menyatu dengan animisme (pemujaan roh) dan dengan unsur-unsur yang tersebar di kalangan masyarakat dari masa pra-Islam. Animisme (dari bahasa Latin anima atau “roh”) adalah kepercayaan kepada makhluk halus dan roh merupakan asas kepercayaan agama yang mula-mula muncul di kalangan manusia kuno.

Muhammadiyah tidaklah menentang tradisi Sufisme ( translit. shufiyyah‎) atau tasawuf (translit. tashawwuf‎) adalah gerakan Islam yang mengajarkan ilmu cara menyucikan jiwa, menjernihan akhlak, membangun lahir dan batin serta untuk memperoleh kebahagian yang abadi.     

Beberapa faksi Muhammadiyah cenderung mendukung gerakan Modernisme ialah konsep yang berhubungan dengan hubungan manusia dengan lingkungan sekitarnya pada zaman modern.    

Muhammadiyah tercatat sebagai organisasi Reformisme adalah keyakinan bahwa perubahan secara bertahap melalui serta di dalam institusi yang ada, secara pasti dapat mengubah sistem ekonomi dan struktur politik fundamental masyarakat. Kegiatan utamanya adalah pengamalan dan pendidikan agama. Ia telah membangun sekolah Islam modern, berbeda dari pesantren tradisional. Beberapa sekolahnya juga terbuka untuk non-Muslim. Pada tahun 2006 ada sekitar 5.754 sekolah milik Muhammadiyah dengan tujuan Terwujudnya sarjana muslim yang berakhlak mulia, cakap, percaya diri, mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta berguna bagi umat, bangsa dan kemanusiaan. Sejak tanggal 30 Agustus 2021 Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Akreditasi Unggul dengan Tujuan Khusus:

  1. Menguasai, mengembangkan dan mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dijiwai oleh nilai kemanusiaan, akhlakul karimah dan etika yang bersumber pada ajaran Islam serta memupuk keIkhlasan, melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar yang relevan dengan kebutuhan pembangunan bangsa;
  2. Melaksanakan program pendidikan Ahli Madya, Sarjana, Pascasarjana dan Profesi yang menghasilkan lulusan yang memenuhi kebutuhan dunia kerja baik nasional maupun internasional
  3. Menghasilkan penelitian dan karya Ilmiah yang menjadi rujukan pada tingkat nasional dan internasional;
  4. Mengembangkan kehidupan masyarakat akademik yang ditopang oleh nilai-nilai Islam yang menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, kejujuran, kesungguhan dan tanggap terhadap perubahan;
  5. Menciptakan iklim akademik/academic atmosphere yang dapat menumbuhkan pemikiran-pemikiran terbuka, kritis-konstruktif dan inovatif;
  6. Menyediakan sistem layanan yang memuaskan bagi pemangku kepentingan/ stakeholders;
  7. Menyediakan sumberdaya dan potensi universitas yang dapat diakses oleh perguruan tinggi, lembaga-lembaga pemerintah swasta, industri, dan masyarakat luas untuk mendukung upaya-upaya pengembangan bidang agama Islam, sosial, ekonomi, politik, hukum, teknologi, kesehatan dan budaya di Indonesia;
  8. Mengembangkan jaringan kerjasama dengan berbagai institusi nasional maupun internasional untuk memajukan pendidikan, penelitian, manajemen dan pelayanan;
  9. Menghasilkan lulusan yang memiliki integritas kepribadian dan moralitas yang islami dalam konteks kehidupan individual maupun sosial.

Sejarah Singkat Muhammadiyah

Organisasi Muhammadiyah didirikan oleh Muhammad Darwisy atau yang lebih dikenal dengan K.H. Ahmad Dahlan21 di Kauman, Yogyakarta pada tanggal 08 Dzulhijjah 1330 H/ 18 November 1912 sebagai tanggapan terhadap berbagai saran dari sahabat dan murud-muridnya untuk mendirikan sebuah lembaga yang bersifat permanen Secara umum faktor pendorong kelahiran Muhammadiyah bermula dari beberapa kegelisahan dan keprihatinan sosial religius dan moral. Kegelisahan social ini terjadi disebabkan oleh suasana kebodohan, kemiskinan, dan keterbelakangan umat. Kegelisahan religius muncul karena melihat praktik keagamaan yang mekanistik tanpa terlihat kaitannya dengan perilaku sosial dan positif di samping syarat dengan tahayul, Sedangkan kegelisahan moral disebabkan oleh kaburnya batas antara baik dan buruk, serta pantas dan tidak pantas.

Sebagai sebuah organisasi yang berasaskan Islam, tujuan Muhammadiyah yang paling penting adalah untuk menyebarkan ajaran Islam, baik melalui pendidikan maupun kegiatan sosial lainnya. Selain itu meluruskan keyakinan yang menyimpang serta menghapuskan perbuatan yang dianggap oleh Muhammadiyah sebagai bid`ah. Organisasi ini juga memunculkan praktek-praktek ibadah yang hampir-hampir belum pernah dikenal sebelumnya oleh masyarakat, seperti shalat hari raya di lapangan, mengkoordinir pembagian zakat dan sebagainya.

Untuk mencapai tujuan-tujuan dari organisasi ini, Muhammadiyah bermaksud untuk mendirikan lembaga-lembaga pendidikan, mengadakan rapat-rapat dan tabligh di mana dibicarakan masalah-masalah Islam, mendirikan lembaga wakaf dan masjid masjid serta menerbitkan buku-buku, brosur-brosur, surat-surat kabar dan majalah majalah Setelah Muhammadiyah berdiri, selanjutnya pada tanggal 20 Desember 1912 K.H. Ahmad Dahlan mengajukan permohonan kepada pemerintah Hindia Belanda untuk mendapatkan badan hukum (recthtspersoom) bagi Muhammadiyah, namun permohonan itu baru dikabulkan pada tahun 1914 dengan Surat Ketetapan Pemerintah No. 18 tanggal 22 Agustus 1914, izin ini hanya berlaku untuk daerah Yogyakarta dan organisasi ini hanya boleh bergerak di daerah Yogyakarta pula Untuk menyiasati Pembatasan tersebut, K.H. Ahmad Dahlan menganjurkan agar cabang Muhammadiyah di luar Yogyakarta berdiri dengan menggunakan nama lain, seperti Nurul Islam di Pekalongan, Al-Munir di Makassar, Ahmadiyah di Garut, dan perkumpulan SATF (Shiddiq, Amanah, Tabligh, Fathonah) di Surakarta Daerah operasi organisasi Muhammadiyah mulai berkembang pada tahun 1917 setelah Budi Utomo28 mengadakan kongres di Yogyakarta. K.H. Ahmad Dahlan sebagai tuan rumah mampu mempesona peserta kongres melalui pidatonya, dalam kongres itu banyak permintaan untuk mendirikan cabang Muhammadiyah di Jawa, pengurus Muhammadiyah menyikapinya dengan menerima permintaan dari beberapa daerah untuk mendirikan cabang-cabangnya. Untuk mencapai maksud ini, anggaran dasar dari organisasi Muhammadiyah yang membatasi diri hanya pada kegiatan-kegiatan di Yogyakarta saja, haruslah lebih dahulu diubah. Ini dilakukan pada tahun 1920 ketika wilayah operasi Muhammadiyah sudah meliputi seluruh pulau Jawa dan pada tahun berikutnya (1921), Muhammadiyah mulai berkembang ke seluruh wilayah Indonesia. Sejak saat itu, Muhammadiyah mulai menampakkan pengaruh yang cukup kuat di Indonesia. Sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan, Muhammadiyah tidak hanya menangani masalah-masalah pendidikan saja, tetapi juga melayani berbagai usaha pelayanan masyarakat seperti kesehatan, pemberian hukum (fatwa), panti asuhan, penyuluhan dan lain-lain. Ini terbukti dengan berdirinya banyak sekolah, rumah sakit, masjid, rumah yatim, rumah miskin, rumah jompo dan lain sebagainya yang diprakarsai oleh Muhammadiyah. Selain itu, di dalam keorganisasian Muhammadiyah sendiri, banyak pula berdiri majelis, lembaga serta organisasi otonom yang menangani masalah-masalah keagamaan dan social kemasyarakatan.

Visi dan Misi Muhammadiyah

Visi Muhammadiyah

Adapun visi Muhammadiyah adalah tertatanya manajemen dan jaringan guna meningkatkan efektifitas kinerja Majelis menuju gerakan tarjih dan tajdid yang lebih maju, profesional, modern, dan otoritatif sebagai landasan yang kokoh bagi peningkatan kualitas Persyarikatan dan amal usaha.

Misi Muhammadiyah

  1. Mewujudkan landasan kerja Majelis yang mampu memberikan ruang gerak yang dinamis dan berwawasan ke depan.
  2. Revitalisasi peran dan fungsi seluruh sumber daya majelis.
  3. Mendorong lahirnya ulama tarjih yang terorganisasi dalam sebuah institusi yang lebih memadai.
  4. Membangun model jaringan kemitraan yang mendukung terwujudnya gerakan tarjih dan tajdid yang lebih maju, profesional, modern, dan otoritatif.
  5. Menyelenggarakan kajian terhadap norma-norma Islam guna mendapatkan kemurniannya, dan menemukan substansinya agar didapatkan pemahaman baru sesuai dengan dinamika perkembangan zaman.
  6. Menggali dan mengembangkan nilai-nilai Islam, serta menyebarluaskannya melalui berbagai sarana publikasi.

Struktur Organisasi Muhammadiyah

  • Jaringan Kelembagaan Muhammadiyah. Jaringan kelembagaan Muhammadiyah terdiri dari Pimpinan Pusat, Pimpinaan Wilayah, Pimpinaan Daerah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Ranting dan Jama’ah Muhammadiyah.
  • Pembantu Pimpinan Persyarikatan
    • Majelis. Sebagai pembantu pimpinan maka dibentuklah beberapa majelis yang bertugas sebagai penyelenggara amal usaha, program, dan kegiatan pokok dalam bidang tertentu sesuai dengan kebijakan Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat. Majelis sendiri dibentuk oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Cabang di tingkat masing-masing sesuai dengan kebutuhan. ini berarti bahwa majelis dapat dibentuk pada tiap jenjang organisasi Muhammadiyah (tingkat pusat sampai pada tingkat cabang) Saat ini Muhammadiyah telah memiliki 13 majelis, antara lain: Majelis Tarjih dan Tajdid, Majelis Tabligh, Majelis Pendidikan Tinggi, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah, Majelis Pendidikan Kader, Majelis Pelayanan Sosial, Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan, Majelis Pemberdayaan Masyarakat Majelis Pembina Kesehatan Umum, Majelis Pustaka dan Informasi, Majelis Lingkungan Hidup, Majelis Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Majelis Wakaf dan Kehartabendaan.
    • Lembaga. Lembaga adalah unsur pembantu pimpinan yang menjalankan tugas pendukung yang tidak operasional atau tidak langsung berhubungan dengan pencapaian tujuan Muhammadiyah. Lembaga berkedudukan di tingkat pusat dan dibentuk oleh Pimpinan Pusat, apabila dipandang perlu, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah dapat membentuk Lembaga dengan persetujuan Pimpinan Persyarikatan setingkat di atasnya. Adapun lembaga yang telah dimiliki oleh Muhammadiyah, antara lain: Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting, Lembaga Pembina dan Pengawasan Keuangan, Lembaga Penelitian dan Pengembangan, Lembaga Penanganan Bencana, Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah, Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Lembaga Seni Budaya dan Olahraga, Lembaga Hubungan dan Kerjasama International.
  • Organisasi Otonom. Organisasi Otonom ialah satuan organisasi di bawah Muhammadiyah yang memiliki wewenang mengatur rumah tangganya sendiri, dengan bimbingan dan pembinaan oleh Pimpinan Muhammadiyah. Organisasi otonom diberi hak mengatur rumahtangganya sendiri untuk membina bidang-bidang tertentu dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Muhammadiyah. Setiap organisasi otonom memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) masing-masing, mempunyai anggota dan struktur vertical, serta mempunyai tata cara atau prosedur kerja dan hubungan organisasi sendiri. Tujuan dibentuknya organisasi otonom adalah untuk:
    • Efisiensi Persyarikatan
    • Dinamika Persyarikatan
    • Pengembangan persyarikatan. Adapun organisasi otonom yang telah dimiliki oleh Muhammadiyah, antara lain: Aisyiyah, Pemuda Muhammadiyah, Nasyiyatul Aisyiyah, Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Hizbul Wathan dan Tapak Suci

Organisasi Jaringan kelembagaan

Pimpinan Pusat, Kantor pengurus pusat Muhammadiyah awalnya berada di Yogyakarta. Namun pada tahun 1970, komite-komite pendidikan, ekonomi, kesehatan, dan kesejahteraan berpindah ke kantor di ibu kota Jakarta Struktur Pimpinan Pusat Muhammadiyah 2010–2015 terdiri dari lima orang penasihat, seorang ketua umum yang dibantu dua belas orang ketua lainnya, seorang sekretaris umum dengan dua anggota, seorang bendahara umum dengan seorang anggotanya.

  1. Pimpinan Wilayah, setingkat provinsi, terdapat 33 Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
  2. Pimpinan Daerah, setingkat kabupaten/kota.
  3. Pimpinan Cabang, setingkat kecamatan.
  4. Pimpinan Ranting, setingkat pedesaan/kelurahan.
  5. Pimpinan Cabang Istimewa, untuk luar negeri.

Pembantu Pimpinan Persyarikatan

Majelis

  1. Majelis Tarjih dan Tajdid
  2. Majelis Tabligh
  3. Majelis Pendidikan Tinggi
  4. Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah
  5. Majelis Pendidikan Kader
  6. Majelis Pelayanan Sosial
  7. Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan
  8.  Majelis Pemberdayaan Masyarakat
  9.  Majelis Pembina Kesehatan Umum
  10.  Majelis Pustaka dan Informasi
  11.  Majelis Lingkungan Hidup
  12.  Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia
  13.  Majelis Wakaf dan Kehartabendaan

Lembaga

  1. Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting
  2. Lembaga Pembina dan Pengawasan Keuangan
  3.  Lembaga Penelitian dan Pengembangan
  4. Lembaga Penanggulangan Bencana
  5. Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah
  6. Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
  7. Lembaga Seni Budaya dan Olahraga
  8. Lembaga Hubungan dan Kerja sama International

Organisasi otonom

Muhammadiyah juga memiliki beberapa organisasi otonom, yaitu

1. ”Aisyiyah” (Wanita Muhammadiyah)

2. Pemuda Muhammadiyah

3.  ”Nasyiatul Aisyiyah” (Putri Muhammadiyah)

4. Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM)

5. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)

6. ”Hizbul Wathan” (Kepanduan|Gerakan kepanduan)

7. Tapak Suci Putera Muhammadiyah (Perguruan silat)

Muhammadiyah juga berfungsi sebagai organisasi amal yang terlibat dalam pelayanan kesehatan. Pada 2016, memiliki beberapa ratus klinik dan rumah sakit nirlaba di seluruh Indonesia. Pada 2006, aktif mengkampanyekan bahaya flu burung di Indonesia.”Kutip sumber terpercaya”

Penulis: Dedy TA

Diterbitkan oleh CFJ Rasindo Group

PENDIRIAN PERSEKUTUAN CV FHESAGI JAYA pada tanggal 05 Desember 2007 Akta No 02/NOT/XII/2007 dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta pada tanggal 27 Maret 2008 di bawah nomor W13.U2.Kum.07.01.94.CV-2008 di tandatangai oleh Sugeng Wahyudi.S.H.,M.M Nip 040048098 sebagai perusahaan jasa Kontruksi, Realty, Perdagangan Industri sekuritas dan pada tanggal 07 Januari 2013 di lakukan Pemasukan dan Pengeluaran Persero serta Perubahan Anggaran Dasar dengan nomor Akta 01 terdaftar pada hari selasa tanggal 08-01-2013 dalam buku daftar Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I Tanjung Karang dengan nomor 20.1.2013 yang di tandatangani Linda Birsye,S.H.,M.H. Nip 196105061985032002 juga mengembangkan menjadi perusahaan publik di Indonesia tahun 2017 dengan dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Perseroan nomor 45/02/NOT/XII/07/FJ/INT/BL-IX/2017 pada tahun 2019 terdaftar pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU-0078382-AH.01.15 tahun 2019. CFJ Group melakukan ekspansi di bidang media dan merambah bisnis entertainment hospitality tahun 2021 dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar nomor 19 tanggal 08-11-2021 Kemenkum Ham RI nomor AHU-0012110-AH.01.17 tahun 2021. Saat ini CFJ Group merupakan grup investasi terkemuka di Indonesia dengan 4 bisnis strategis: Media, Jasa Kontruksi, Entertainment Hospitality, Industri dan Digital lainnya. CFJ Group mengemban visi menjadi pilar penting pertumbuhan ekonomi nasional dan menjadi pelopor pengembangan teknologi. Terdepan Dalam Menyajikan Berita-berita Paling Aktual, Cepat, dan Tepercaya. Realisasi pengembangan berikutnya Rasindo akan melakukan pengembangan yang signifikan dengan konsep baru di dalamnya agar Menjadi lebih kaya, lebih segar, lebih, elegan dan tentunya tetap mengedepankan unsur user-friendly, sebagai sumber informasi lengkap, yang tidak hanya menghadirkan berita dalam bentuk teks, namun juga gambar, video, hingga live streaming.

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai