Pengesahan Perkumpulan
Pengesahan Perkumpulan │ Akta Pendirian │ ADART: Terkini; Amandemen 2016; Asli │ Ketetapan RUA │ Resolusi │ Kebijakan │ Peraturan
DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR AHU - 183.AH.01.06.Tahun 2011
TENTANG PENGESAHAN PERKUMPULAN
Membaca: Surat permohonan dari Notaris Yualita Widyadhari, SH Nomor 287/YW/EXT-X/2011 tanggal 7 Oktober 2011 perihal permohonan pengesahan akta pendirian perkumpulan.
Mengingat: Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 5 Staatsblad 1870 Nomor 64, sebagaimana terakhir diubah dengan Staatsblad 1904 Nomor 272 tentang Perkumpulan-perkumpulan Berbadan Hukum, Pasal 1653 sampai dengan Pasal 1665 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan peraturan perundang-undangan yang mengatur perkumpulan.
Menetapkan:
PERTAMA:
Memberikan Pengesahan Akta Pendirian:
PERKUMPULAN WIKIMEDIA INDONESIA
NPWP. 02.930.075.3-077.000
berkedudukan di Centerflix-Boutique Office & Virtual Suites, Jalan Danau Toba Nomor 104, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kotamadya Jakarta Pusat, sebagaimana anggaran dasarnya termuat dalam Akta Nomor 05 tanggal 05 September 2008 yang dibuat oleh Notaris Yualita Widyadhari, SH berkedudukan di Jakarta dan Akta Nomor 60 tanggal 30 Juni 2011 yang dibuat oleh Saudara Arif Sulistyo Eko Wibowo, SH pengganti Notaris Yualita Widyadhari, SH berkedudukan di Kota Jakarta Pusat dan oleh karena itu mengakui perkumpulan tersebut sebagai badan hukum pada hari pengumuman anggaran dasarnya dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
KEDUA:
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Nopember 2011
A.n. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
DR. AIDIR AMIN DAUD, SH., NIP. 19581120 198810 1 001