(Go: >> BACK << -|- >> HOME <<)

Tata Kelola Perusahaan

Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance/GCG) disahkan pada tanggal 30 Juni 2020.

Memahami pentingnya Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penerapan GCG secara konsisten dan berkesinambungan yang sejalan dengan nilai-nilai yang dianut PT JUP mengacu pada praktik terbaik dalam penetapan proses bisnis, pengendalian dan prosedur operasi standar Perseroan.

Penerapan prinsip-prinsip GCG yang bermutu akan mendukung peningkatan kinerja Perseroan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, peningkatan efisiensi operasional, serta peningkatan pelayanan kepada pemangku kepentingan Perseroan. PT JUP juga meyakini bahwa pembentukan integritas tinggi melalui kode etik dan nilai-nilai budaya Perseroan akan semakin memberikan hasil yang maksimal dalam mencapai tujuan bisnis Perseroan. Prinsip-prinsip GCG diimplementasikan melalui sebuah kerangka kerja yang mencakup tata hubungan antar organ-organ GCG, hubungan dengan pemegang saham serta dengan pemangku kepentingan, untuk memastikan keseimbangan yang harmonis antara pencapaian kinerja dengan keberlanjutan usaha.

Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi (Board Manual) disahkan pada tanggal 30 Juli 2020.

Pedoman tata kerja Dewan Komisaris, Direksi dan Manajemen dirumuskan dalam Board Manual yang menjelaskan tahapan kerja dan aktivitas setiap organ perusahaan secara terstruktur, sistematis, mudah dipahami dan dapat dijalankan dengan konsisten. Board Manual dimaksudkan untuk menjelaskan hubungan Dewan Komisaris dan Direksi serta anggota Manajemen lainnya dalam melaksanakan tugas agar tercipta pengelolaan Perseroan secara profesional, transparan, efisien dan efektif.

Pedoman Etika (Code of Conduct) disahkan pada tanggal 31 Agustus 2020.

Kode Etik PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) merupakan standar pedoman perilaku karyawan dalam bekerja. Setiap karyawan bertanggung jawab untuk memahami dan menerapkannya dalam segala tindakan sehari-hari. Kode Etik PT JUP tersebut berisi tentang standar perilaku dalam berinteraksi dengan para pemangku kepentingan seperti aktivitas terlarang, kepatuhan terhadap hukum dan kebijakan Perusahaan, pengarsipan dan penggunaan aset yang layak, kompensasi untuk agen dan yang lainnya, larangan adanya benturan kepentingan, larangan adanya pemberian dan hiburan kepada para pemangku kepentingan, pelaporan biaya dinas secara jujur, pengungkapan informasi rahasia Perusahaan dengan izin, perlindungan atas kepentingan Perusahaan, larangan untuk melakukan perbuatan yang merugikan Perusahaan, larangan untuk melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Perusahaan, kepatuhan terhadap Peraturan Perusahaan, dan kerjasama yang terjalin baik dengan auditor dan penasihat hukum.

Pedoman Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindung Lingkungan (K3LL) disahkan pada 25 November 2020.

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja di suatu Perusahaan merupakan suatu persyaratan yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 87 disebutkan bahwa Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Perusahaan. Perusahaan berkomitmen bahwa tanggung jawab terhadap Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lindung Lingkungan (K3LL) berada pada manajemen dan karyawan agar penerapannya efektif.

Tujuan dari Panduan ini adalah sebagai pedoman dalam implementasi Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lindung Lingkungan (SMK3LL) di PT JUP dalam melaksanakan pengelolaan Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja PT JUP. Untuk mencapai tujuan kinerja K3LL, yakni tidak ada cedera dan kematian, tidak ada penyakit akibat kerja, serta tidak ada dampak terhadap lingkungan, yang secara linear berpengaruh terhadap keberlanjutan bisnis organisasi.

Panduan disusun untuk memberikan pandangan global dan pemahaman umum terhadap SMK3LL di PT JUP. SMK3LL disusun berdasarkan persyaratan Standar Internasional (ISO 45001:2018 terkait persyaratan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan ISO 14001:2015 terkait persyaratan Sistem Manajemen Lingkungan) serta peraturan dan standar yang relevan. Tujuan dari SMK3LL ini adalah sebagai kerangka kerja dalam mengelola risiko serta peluang K3LL untuk mencegah terjadinya insiden yang disebabkan oleh pekerjaan. SMK3LL yang baik harus ditandai dengan komitmen dan kepemimpinan yang kuat dari manajemen puncak, keterlibatan pekerja, baik dalam hal partisipasi maupun konsultasi, serta memastikan peningkatan berkelanjutan dalam setiap program.