(Go: >> BACK << -|- >> HOME <<)

Lingkungan hidup: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 3:
'''Lingkungan hidup''', adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia dan berhubungan timbal balik
 
=== Defi ===
=== Definisi Lingkungan Hidup Indonesia ===
 
{{pisahkan|Lingkungan hidup di Indonesia}}
=== Definisi Lingkungann Hidup Indonesia ===
{| class="wikitable"
|
|Ada usulan agar bagian di bawah ini dipisahkan menjadi halaman tersendiri. ([[Pembicaraan:Lingkungan hidup#Diskusi Usulan Pemisahan|diskusikan]])
|}
Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.
 
Baris 11 ⟶ 16:
Merujuk pada definisi di atas, maka lingkungan hidup Indonesia tidak lain merupakan Wawasan Nusantara, yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan [[iklim tropis]] dan [[cuaca]] serta [[musim]] yang memberikan kondisi alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya, tempat bangsa [[Indonesia]] menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala aspeknya.
 
Secara hukum maka wawasan dalam menyelenggarakan penegakan hukum [[pengelolaan lingkungan hidup]] di [[Indonesia]] adalah [[Wawasan Nusantara]].
 
== Persetujuan Internasional Tentang Lingkungan Hidup ==
Baris 22 ⟶ 27:
 
== Limbah Rumah Sakit ==
Merupakan hasil dari pemakaian peralatan kesehatan padat dan cair, bahan kimia dan bagian dari tubuh manusia yang tidak dapat digunakan lagi. Unit penghasil limbah di rumahsakit adalah semua unit yang menghasilkan limbah seperti loundri, dapur, unit kamar operasi, laboratorium, unit radiologi, apotek/farmasi, perkantoran, kantin dan lain sebagainya. pengolahan limbah padat dan cair dapat dilakukan dengan cara kimiawi dan cara tradisional, tetapi dalam standarisasinya incenarator.
 
== Lihat pula ==