(Go: >> BACK << -|- >> HOME <<)

30 Anggota DPRD Kota Tanjungpinang 2019-2024, Resmi DilantikBERITA LAINNYA
30 Anggota DPRD Kota Tanjungpinang 2019-2024, Resmi Dilantik

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang – Sebanyak 30 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang hasil Pemilu Legistatif 2019 resmi dilantik melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, di Ruang Sidang Paripurna, Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (2/9/2019).

Pelantikan itu, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor. 693 Tahun 2019, Tanggal 23 Agustus 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Masa Jabatan 2019-2024.

Prosesi pelantikan di lakukan dengan pengucapan sumpah / janji anggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 2019-2024, dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri kota Tanjungpinang, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara secara simbolis.

Para anggota dewan diberikan lencana emas tanda pengenal anggota DPRD kota Tanjungpinang oleh Plt. Gubernur Kepri, Isdianto. Mereka siap menjalankan amanah masyarakat untuk masa jabatan 2019-2024.

Plt. Gubernur Kepri, Isdianto mengucapkan selamat bagi anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang dilantik dan diambil sumpah.

“Selamat bekerja kepada para anggota DPRD kota Tanjungpinang periode 2019-2024, dan kepada anggota DPRD periode 2014-2019 yang telah mengabdi dalam menyuarakan aspirasi masyarakat serta memberikan dharma bhaktinya bagi kemajuan pembangunan, kami ucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi dan pengabdiannya selama ini,” ucapnya

Dalam kesempatan itu, Isdianto mengajak pemerintah kota Tanjungpinang untuk bersinergi dalam membangun industri pariwisata, kehutanan, kelautan, wisata alam dan maritim. Menurutnya, jika pengolahan potensi-potensi tersebut dilakukan dengan baik dan didukung oleh legistalif serta pengolahan daerah, maka akan terwujud suatu potensi sumber pendapatan asli daerah yang bermanfaat bagi masyarakat.

Istianto juga mengajak seluruh masyarakat, pemko Tanjungpinang dan legislatif untuk membangun Kepulauan Riau dengan pola kemitraan yang bersinergi,”Kemitraan yang baik dan dukungan dari legislatif akan menghasilkan program-program pembangunan yang bermanfaat untuk mendorong kemajuan provinsi Kepri,” ucapnya.

Pelantikan anggota DPRD Kota Tanjungpinang terpilih, dihadiri oleh Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul beserta istri Juwariyah Syahrul, Wakil Walikota, Hj. Rahma beserta suami, Wakapolda Kepri, Brigjen Pol. Yan Fitri Halimansyah, M.H, unsur FKPD Kota Tanjungpinang, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Istri Plt. Gubernur Kepri, Ketua KPU, Bawaslu, serta keluarga dan simpatisan anggota DPRD terpilih.

Acara juga dihadiri oleh mantan Walikota Tanjungpinang, Hj. Suryatati A. Manan, mantan Wakil Walikota, Edward Musali, Anggota DPRD Provinsi Kepri, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Lurah di lingkup pemko Tanjungpinang.

Usai pelantikan, diketahui pimpinan DPRD kota Tanjungpinang untuk sementara diisi oleh Agus Djurianto dari partai PDIP, sedangkan Wakil Ketua DPRD diisi oleh Ade Angga dari Golkar. Pimpinan sementara menerima palu sidang dari pimpinan DPRD periode 2014-2019.

Adapun 30 anggota dewan terpilih, yakni PDIP 5 kursi, Golkar 5 kursi, Hanura 2 kursi, Gerindra 3 kursi, Nasdem 4 kursi, PKS 3 kursi, Demokrat 2 kursi, PPP 2 kursi, PAN 2 kursi, dan PKB 2 kursi.

Berikut nama-nama anggota DPRD kota Tanjungpinang periode 2019-2024 yang sudah dilantik berdasarkan Daerah Pemilihah (Dapil).

Dapil I

Asman (PDIP), Sri Artha Sihombing (PDIP), Ade Angga, S.IP (Golkar), Reni, SE (Hanura), Maiyanti (Gerindra), Fengky Fesinto (Nasdem), Hendi Amerta (PKS), Dicky Novalino (Demokrat), Hj. Rosiani (PPP), dan H. Respriandi (PAN).

Dapil II

Yuniarni Pustoko Weni (PDIP), Supriono (PDIP), Novaliandri Fathir (Golkar), Ashady Selayar (Golkar), Rini Pratiwi (PKB), M. Apriandy (Gerindra), Hendra Jaya (Nasdem), Rina Febriani (Demokrat), Ismiyati (PKS), Said Inderi (Hanura), Rika Adrian (PAN), dan Momon Faulanda Adinata (PPP).

Dapil III

Dasril (Golkar), Mimi Betty Wilingsih (Golkar), Agus Chandra Wijaya (Nasdem), Ria Ukur Rindu Tondang (Nasdem), Agus Djurianto (PDIP), Muhammad Arif (PKS), Surya Admaja (Gerindra), dan Vicky Bahtiar (PKB).(Tri/Diskominfo)

Fotografer : Yuli Haryanto



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA